MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Sanksi ini muncul di tengah sorotan publik terhadap praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak beretika.
Salah satu kasus yang sempat viral di Semarang adalah penggunaan identitas atau keterlibatan petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang untuk melakukan penagihan utang yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar kode etik penagihan.
Selain denda materiil, OJK juga melayangkan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku dan memerintahkan penyusunan rencana tindak perbaikan (action plan).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan bahwa perusahaan penyelenggara tidak bisa lepas tangan terhadap perilaku pihak ketiga yang mereka tunjuk.
“OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus Firmansyah dikutip 12 Mei 2026.
Buntut dari temuan ini, Indosaku diwajibkan melakukan evaluasi total, mulai dari perbaikan kebijakan penagihan hingga penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga.


















