Saat ini, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu tersebut, termasuk mengusut sumber pembuatan, pola penyebaran, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab di baliknya.
Kementerian mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan dokumen bohong itu dan selalu memverifikasi informasi resmi melalui kanal Komdigi sebelum meneruskannya ke pihak lain.
Angga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang memicu keresahan publik memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Komdigi menyatakan akan terus memperbarui informasi resmi terkait kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui laman resmi kementerian di komdigi.go.id.

















