Menurut Karyono, langkah itu membuktikan bahwa pucuk pimpinan harus memegang tanggung jawab penuh atas apa yang dilakukan jajaran di bawah, termasuk ketika melakukan tindakan pidana.
Langkah tersebut, kata dia, juga harus menjadi standar baru untuk seluruh institusi dalam menangani kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. [Ant]


















