Oleh karena itu, DPRD mendorong agar seluruh potensi dampak risiko lingkungan dan sosial sudah dipetakan secara matang serta diantisipasi dalam dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun Amdal sebelum tahap konstruksi fisik mal dimulai.
“Kami akan terus mengawasi implementasi penanganan dampak sosial yang telah diprediksi terjadi dalam dokumen UKL-UPL, termasuk adanya keluhan keretakan bangunan rumah dan kebisingan bor pile. Kami minta Pemkot Semarang melalui dinas teknis turun langsung melakukan pengawasan agar pelaksanaan di lapangan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga terdampak Imam Sutono membeberkan bahwa kerusakan rumahnya semakin parah setelah adanya aktivitas pengeboran lahan yang berjarak sangat dekat dengan tempat tinggalnya.
Ia mengaku kecewa karena upaya komplain sebelumnya hanya direspons dengan perbaikan parsial.
“Atap rumah saya roboh dan dindingnya retak-retak. Dulu sempat komplain lewat RT, tapi perbaikannya lama dan cuma ditambal sulam. Makanya sekarang kami minta ganti untung saja, rumah kami dibeli,” ujar Imam.
Menanggapi aduan warga yang juga diwarnai aksi orasi terbuka di Hall Balai Kota Semarang tersebut, Komisi C DPRD Kota Semarang menegaskan fungsi pengawasannya akan terus berjalan.
Dewan berkomitmen memanggil pihak pengembang Pakuwon Mall untuk duduk bersama warga guna mencari solusi adil yang tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu iklim investasi di Kota Semarang. [AZM]


















