Kudus Setor Cukai Rp12,6 Triliun hingga April 2026

Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Kudus mengelola ekosistem industri yang luas. Di bidang cukai, pelayanan dan pengawasan mencakup 218 pabrik hasil tembakau, empat tempat penjual eceran (TPE), serta tujuh penyalur barang kena cukai (BKC).

Sementara di bidang kepabeanan, layanan diberikan kepada sejumlah perusahaan penerima fasilitas kepabeanan yang terdiri atas 31 kawasan berikat, enam perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) besar.

Kemudian 12 perusahaan penerima fasilitas KITE industri kecil dan menengah (IKM), serta satu perusahaan penerima fasilitas gudang berikat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bocah Perempuan Berusia 5 Tahun Terseret Arus Sungai Perak Kudus

Di balik capaian tersebut, tantangan pengawasan juga terus berkembang. Sepanjang Januari hingga April 2026, Bea Cukai Kudus telah melakukan 61 penindakan dengan barang bukti mencapai 12,75 juta batang rokok ilegal serta delapan gram narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp18,94 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp12,32 miliar.

Menurut Nur Rusydi, capaian tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai Kudus dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. [Ant]

Pos terkait