Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tindakan merekam tanpa izin yang dilanjutkan dengan permintaan uang syarat takedown diduga kuat telah memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana maupun UU ITE.
Oleh karena itu, ia mendorong pihak korban untuk segera membawa kasus ini ke jalur hukum.

















