Pegawai BGN Dilarang Miliki SPPG

MATASEMARANG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang pegawainya memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi menghindari konflik kepentingan.

“Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu tidak boleh punya SPPG. Karena kan dia mengambil kebijakan, maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat (insentif SPPG), diubah dari tadinya 2.000 dikali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter kan, karena kepentingan-kepentingan,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.

BACA JUGA  BGN Setop MBG di Cipongkor Usai Ratusan Siswa Keracunan

Ia menegaskan, dalam kebijakan baru perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mitra tidak boleh asal membangun dapur hanya untuk memperoleh keuntungan, tetapi kembali pada niat awal yakni memperbaiki kualitas gizi anak bangsa.

Bacaan Lainnya

“Dibedakan lho, kalau yang dulu mungkin ujungnya ‘wis (sudah) pokoknya dapur ya dapur, sebanyak mungkin dapur’, kami enggak mau, penerima manfaat dulu kita refocusing benar-benar yang targeted sesuai intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu, baru konsekuensinya pasti dapur,” ujar dia.

BACA JUGA  Luhut: Menkeu Tak Usah Alihkan Anggaran MBG untuk Program Lain

BGN juga akan membuat indeks baru terkait SPPG-SPPG mana saja yang memenuhi standar operasional prosedur dan kualitas yang telah ditetapkan, dengan mengutamakan kepentingan penerima manfaat.

“Kalau yang lain-lainnya si A, si B, si C, yang penting teknisnya dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas, nanti kami akan bikin indeks yang baru memenuhi itu ya sudah, begitu poinnya,” paparnya.

Pos terkait