- Penerimaan dokumen pendaftaran mulai 13 Agustus dan ditutup 28 Agustus 2026
MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk masa jabatan 2027–2031, dengan masa pendaftaran selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.
Asisten Administrasi Sekda Jateng selaku Ketua Tim Seleksi Dhoni Widianto di Semarang, mengatakan proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng.
“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Berdasarkan pengumuman tim seleksi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, memiliki integritas, dan tidak tercela.
Kemudian, tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.
Ia mengatakan calon peserta juga harus memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
Serta, bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta sehat jasmani, dan rohani.
Sejumlah dokumen juga wajib dilampirkan, antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4×6, salinan KTP yang beralamat di Jawa Tengah, serta salinan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.

















