Mediasi Cara Terbaik Selesaikan Perkara Ijazah Jokowi

Baginya, polemik di tengah masyarakat harus diakhiri, karena kalau dibiarkan bisa membahayakan bangsa. “Rakyat Indonesia diharapkan tidak terpancing dan memperkeruh suasana,” tuturnya.

Ia menuturkan apabila nantinya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, yang kini telah menjadi tersangka terbukti bersalah,  akan mendapat sanksi hukum. Sementara itu, apabila ijazah Jokowi yang terbukti palsu, juga akan mendapat sanksi hukum.

Sejauh ini, dia menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan Jokowi benar kuliah di sana, bahkan lulus menjadi Sarjana Kehutanan dan ijazahnya telah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  297 Taruna Akpol Orientasi Lapangan di Lapas Semarang: Tanamkan Peradilan Humanis

Saat mencalonkan sebagai wali kota, gubernur, dan presiden, katanya, ijazah menjadi salah satu persyaratan, tidak cukup hanya dengan surat keterangan lulus dari almamaternya saja.

Oleh karenanya, sambung Gayus, syarat ijazah itu yang bisa menjadikan keadaan dan perbuatan menggunakan ijazah palsu, walaupun keahlian di bidang kehutanan telah dimiliki oleh Jokowi.

Lebih jauh, ia menjelaskan kepastian hukum bukan satu-satunya pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis. Secara teori, ada tiga hal yang mendasari vonis hakim, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

BACA JUGA  MK Komisi Informasi Pusat Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

“Antara keadilan dengan kepastian memiliki muara yang berbeda. Pemalsuan ijazah dalam konteks kepastian hukum ya harus ada sanksi, tapi tidak demikian dengan aspek keadilan,” ucap Gayus.

Dijelaskan bahwa dalam kasus ijazah tersebut bisa saja terjadi penyalahgunaan keadaan atau situasi (misbruik van omstandigheiden).

Pos terkait