Mediasi Cara Terbaik Selesaikan Perkara Ijazah Jokowi

Misalnya, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta ijazah sebagai syarat mencalonkan diri sebagai pejabat publik, tetapi pihak universitas hanya bisa mengeluarkan surat keterangan tanda lulus, karena merasa sebelumnya telah mengeluarkan ijazah.

Akhirnya, lanjut dia, terjadi misbruik van omstandigheiden, dengan membuat ijazah palsu. Konsep tersebut dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1321.

Dengan demikian, dalam perkara itu, Gayus menilai lebih cocok digunakan konsep misbruik van omstandigheiden, bukan Pasal 44-48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alasan pemaaf dan pembenar, karena hal tersebut lebih condong ke suatu keadaan, bukan perbuatan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  100 Biro Travel Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji

Maka dari itu, dirinya berpendirian mediasi harus diutamakan dalam penyelesaian kasus tersebut. Apalagi, kasus itu hanya soal kebenaran, dimana berawal dari pernyataan seseorang.

Berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata, dia menuturkan orang yang memberikan pernyataan itu diwajibkan membuktikan ucapannya sendiri, sehingga tidak harus lembaga pemerintah (Kejaksaan Agung) yang melakukannya.

“Selain itu, orang tersebut juga harus merasakan kerugian yang nyata dan langsung sebagai akibat dari apa yang diucapkannya tersebut,” katanya menambahkan. (Ant)

Pos terkait