Lebih lanjut, Pranyoto menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah menyediakan berbagai layanan pendukung yang siap bersinergi dengan dunia usaha apabila ditemukan penanganan kasus kekerasan yang membutuhkan intervensi lebih lanjut.
Di antaranya, DP3A Kota Semarang memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membantu penanganan hukum dan medis, serta layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Semarang sebagai sarana konsultasi psikologis keluarga.
Selain itu, masyarakat dan pekerja juga dapat memanfaatkan layanan darurat Call Center 112 Kota Semarang jika sewaktu-waktu membutuhkan bantuan cepat.
Sinergi antara kanal pengaduan internal perusahaan dan layanan resmi milik Pemkot Semarang diharapkan dapat mengikis rasa takut atau enggan dari para korban untuk bersuara.
Mendukung pernyataan DP3A, Sekretaris APSAI Kota Semarang Tsaniatus Solihah memaparkan bahwa bentuk kekerasan di tempat kerja sangat beragam dan tidak terbatas pada serangan fisik semata.
Tindakan seperti bentakan, penghinaan, perundungan (bullying), pelecehan seksual, intimidasi, hingga penyalahgunaan wewenang oleh atasan merupakan bentuk kekerasan psikis dan verbal yang kerap terjadi di lingkungan kerja.
“Oleh karena itu, perusahaan perlu memiliki kebijakan yang tegas, kanal pengaduan yang aman serta rahasia, dan yang tidak kalah penting adalah jaminan perlindungan bagi pelapor (whistleblower) agar pekerja merasa tenang saat melaporkan indikasi kekerasan,” terang Tsaniatus.
Melalui dorongan ini, dunia usaha di Kota Semarang diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang setara,aman, serta ramah keluarga, sehingga seluruh pekerja dapat berkarya secara optimal dan bermartabat.

















