“Belum akan diterapkan dalam waktu dekat, sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat. Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi antarlintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat,” tutur Yasid.
Dia menuturkan Kemenko PMK masih melakukan pembahasan-pembahasan berkelanjutan terkait aturan tersebut.
Yasid pun berharap pihaknya dapat dilibatkan secara langsung dan terbuka di dalam pembahasan itu. [Ant]

















