MATASEMARANG.COM – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan sisi kemanusiaan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) yang sedang menjalani proses hukum.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto guna meluruskan opini publik sekaligus merespons tudingan adanya tindakan kezaliman dalam upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.
”Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan pemenuhan HAM tersebut diimplementasikan melalui prosedur wajib berupa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis, bagi setiap tersangka yang akan ditahan.
“Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya,” ujar Budi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersangka itu, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan. Atas dasar rekomendasi medis tersebut, Polri langsung memberikan perawatan medis yang layak dan intensif di RS Polri.
”Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani oleh dokter spesialis yang kompeten, ini adalah bukti nyata bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka. Jadi, tudingan adanya kezaliman itu tidak benar,” tegas Budi dikutip Antara.

















