Selain hak kesehatan, Polda Metro Jaya juga memastikan pemenuhan hak-hak humanis lainnya, antara lain memberikan ruang dan kesempatan bagi salah satu tersangka untuk tetap melaksanakan ujian.
Selama masa perawatan di rumah sakit, kata Budi, Polda Metro Jaya pun tetap memberikan akses bagi pihak keluarga, tim kuasa hukum, hingga simpatisan untuk membesuk.
Dia menuturkan penegakan hukum yang dilakukan itu didasarkan pada laporan masyarakat, kecukupan alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, tanpa melihat latar belakang personal, profesi, maupun ketokohan seseorang.
Terkait adanya pernyataan dari pihak luar yang mengklaim kedua tersangka dalam kondisi sehat, Budi mengimbau masyarakat agar memercayakan hal tersebut kepada pihak yang memiliki otoritas dan keahlian di bidangnya.
”Yang bisa membuktikan seseorang sehat atau sakit untuk keperluan hukum adalah mereka yang expert in area, yaitu tim dokter. Kami berharap semua pihak bijak secara hukum dan tidak melontarkan pernyataan yang membuat publik ragu,” ungkap Budi. ***

















