Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Oleh karena itu, dia meyakini penyesuaian tunjangan kinerja tersebut merupakan bentuk penghargaan yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” kata Rico.

Bagi Kemhan, Rico melanjutkan, penyesuaian besaran tunjangan kinerja menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Prabowo: "Kelompok Garong" Sering Serang Balik Pemberantasan Korupsi

Dalam dua aturan baru tersebut, penyesuaian besaran tukin mengikuti kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan. Artinya, besaran yang diterima mengikuti struktur jabatan setiap pegawai/prajurit.

Besaran tukin prajurit

Dalam bagian lampiran perpres yang mengatur tunjangan kinerja prajurit TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, ditetapkan sebesar Rp2,5 juta.

Jika dibandingkan dengan angka pada aturan lama yaitu sekitar Rp1,9 juta, ada kenaikan kurang lebih sebesar Rp600.000.

BACA JUGA  Presiden, Rais Aam, dan Sekjen Tak Hadiri Peringatan Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

Kemudian, dalam aturan yang baru, rentang tukin untuk kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8, yaitu sebesar Rp2.931.100 sampai dengan Rp5.472.100.

Berlanjut ke kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, tukin yang diterima sebesar Rp6.276.600 sampai dengan Rp9.852.300.

Untuk mereka yang berada pada kelas jabatan 12 sampai dengan 14, rentang tunjangan kinerja yang diterima yaitu Rp11.133.000 sampai dengan Ro19.485.000. Kemudian, pegawai/prajurit yang pangkatnya masuk dalam kategori kelas jabatan 15, mereka menerima tukin sebesar Rp21.690.000, dan untuk kelas jabatan 16 Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 Rp37.395.000.

Pos terkait