MATASEMARANG.COM – Kemajuan dunia medis memungkinkan pertumbuhan anak dipacu melalui terapi hormon.
Namun menurut dokter spesialis anak subspesialis endokrinologi Aman Bhakti Pulungan, penerapan terapi hormon pertumbuhan pada anak harus berdasarkan diagnosis medis. Jadi, tidak boleh dilakukan hanya untuk menambah tinggi badan.
Dalam acara temu media via daring di Jakarta, Rabu, Prof. Aman Bhakti Pulungan mengatakan bahwa terapi hormon pertumbuhan pada anak sebaiknya dilakukan sedini mungkin sesuai dengan penyebab gangguan pertumbuhannya.
“Kalau memang ada gangguan pertumbuhan dan bisa diterapi, tentu anak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan potensinya,” kata lulusan Universitas Indonesia itu.
Ia menjelaskan bahwa tinggi badan anak masih berpeluang bertambah hingga berusia sekitar 17–18 tahun, terutama anak-anak yang mengalami keterlambatan pubertas.
Dia mencontohkan, pemain sepak bola Lamine Yamal tinggi badannya masih bisa bertambah pada usia 17 tahun.
Anak yang didiagnosis mengalami gangguan pertumbuhan semasa balita, menurut dia, bisa menjalani terapi hormon pertumbuhan sesuai dengan indikasi medis.
“Yang terpenting adalah diagnosis. Begitu penyebabnya diketahui, terapinya bisa diberikan sesuai kondisi anak,” kata Prof. Aman, yang punya pengalaman sekitar 30 tahun dalam menangani pasien yang menjalani terapi hormon.
Prof. Aman mengatakan bahwa tidak semua anak bertumbuh pendek memerlukan terapi hormon pertumbuhan.
Terapi hormon pertumbuhan, ia menjelaskan, dilakukan sesuai dengan penyebab yang mendasari gangguan pertumbuhan pada anak.


















