TNI AL Gagalkan Pengangkutan 407 Ton Solar Ilegal di Perairan Semarang

TNI AL berhasil menggagalkan pengangkutan 407 ton solar ilegal di perairan Semarang
TNI AL berhasil menggagalkan pengangkutan 407 ton solar ilegal di perairan Semarang

Kapal tersebut diketahui tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan (manifest).

Tak hanya itu, sejumlah sertifikat kelaiklautan kapal tercatat telah kedaluwarsa, meliputi sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, hingga sertifikat keselamatan radio kapal barang. Seluruh temuan ini tengah didalami oleh tim penyidik TNI AL.

Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi menjaga kestabilan kedaulatan serta keandalan hukum di wilayah perairan nasional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  3 Rumah di Jateng Hancur dalam Sepekan Gara-gara Petasan

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pangkoarmada RI.

TNI AL berencana mengusulkan agar barang bukti berupa 407 ton solar HSD tersebut apabila seluruh tahapan proses pidana telah terbukti dan mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan lokal melalui skema koordinasi bersama Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, serta pemerintah daerah.

BACA JUGA  Kapolri Rapat Akselerasi Transformasi Polri, Hadirkan Pakar dan Purnawirawan

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Jateng, Allan Hermit Prasetyo, menyatakan dukungan penuh dan siap terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas di pengadilan.

Pos terkait