2 Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Ngaliyan Ditangkap

Ilustrasi pengeroyokan (pixabay/ ToNic-Pics)
Ilustrasi pengeroyokan (pixabay/ ToNic-Pics)

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kasus ini kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Kami juga masih mendalami motif dan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat,” tambah Kompol Indra Romantika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan di wilayahnya agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Lebih dari 350 Biro Haji Diperiksa KPK

Pos terkait