Akibatnya, 2.082 rumah terendam, 2.487 KK atau 8.043 jiwa terdampak, serta 106,4 hektare sawah tergenang dengan ketinggian air 5–55 cm.
Pemkab Kudus menetapkan status tanggap darurat hingga 19 Januari 2026 dan mengaktifkan Posko Induk Penanggulangan Bencana di Kantor BPBD Kudus.
Penanganan dilakukan dengan menambal tanggul jebol di Desa Golantepus menggunakan sandbag dan cerucuk bambu, serta membersihkan sumbatan sampah dan eceng gondok di Sungai Piji.

















