MATASEMARANG.COM – Korban bernama Younger alias Y bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya. Ia menyerahkan sejumlah barang bukti terkait penipuan investasi kripto yang menyeret nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada.
“Kami melampirkan beberapa bukti seperti, bukti transaksi, kemudian bukti-bukti kode-kode referral, kemudian bukti video, ada flashdisk juga kita lampirkan bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300 bahkan sampai 500 persen,” kata kuasa hukum Younger, Jajang saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Jajang menjelaskan kliennya yang sudah mengalami kerugian kurang lebih hampir Rp3 miliar ini memberanikan diri melaporkan penipuan investasi tersebut karena merasa bahwa generasi muda ini perlu diselamatkan.
“Kalau tidak ada yang berani untuk membongkar kebobrokan yang berkedok investasi, yang berkedok dengan trading, di mana orang yang kita laporkan tersebut, kami menduga bahwa dia tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi,” katanya.
Sementara korban yaitu Younger menyebutkan kronologi kejadian tersebut bermula saat dirinya melihat terlapor yaitu TR yang merupakan salah seorang pemengaruh yang terkenal.
“Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur, maka dari itu, saya belilah member-nya dengan harga mulai Rp9juta–Rp50juta,” katanya.
Terkait kerugian Rp3 miliar yang disebut di awal, Younger menyebutkan dengan membeli kripto bernama koin manta berkat arahan terlapor.

















