“Dia (terlapor) mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp2 miliar, beli koin apa pun bisa untung dan dia menjanjikan profit 300 sampai 500 persen,” katanya.
Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penipuan investasi kripto yang terjadi melalui sebuah grup aplikasi Discord.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1).
Dia menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan terlapor dalam penyelidikan.
“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” ujar Budi. [Ant]

















