Di samping itu, dia juga mengingatkan Polri agar dana penyelidikan dan penyidikan harus menjadi prioritas. Jangan sampai laporan dari warga justru tidak ditangani oleh Polri karena kekurangan biaya.
“Ini juga amanat dari KUHP yang baru. Ketika orang lapor di Polri tidak ditangani bisa dipraperadilankan, karena ‘lho bagaimana saya mau proses Pak? dana penyidikannya sudah tidak ada’,” katanya. [Ant]


















