MATASEMARANG.COM – Sisa anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun yang digulirkan Pemerintah Kota Semarang mulai tahun 2025 rupanya mencapai Rp5,46 miliar atau sekitar 2,1 persen dari total alokasi anggaran.
Hal ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani. Ia menyebut anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, namun sayangnya tidak bisa terserap sepenuhnya.
Ali menyampaikan keprihatinannya terkait anggaran BOP RT tidak terserap, yang disebabkan oleh kurangnya pemanfaatan oleh sejumlah RT yang tidak mengajukan atau tidak menggunakan anggaran tersebut dengan maksimal.
“Angka 2,1 persen merupakan indikasi bahwa masih ada ketidakmaksimalan dalam pemanfaatan anggaran yang seharusnya dapat dimanfaatkan lebih baik. Sebagian RT di kawasan dengan tingkat ekonomi menengah ke atas mungkin merasa tidak membutuhkan bantuan, tetapi kita harus memastikan bahwa anggaran tersebut dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tantangan administrasi yang dinilai rumit oleh beberapa pengurus RT dan RW. Ali menekankan bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan anggaran BOP, diperlukan simplifikasi prosedur administrasi agar lebih mudah diakses oleh seluruh pihak.
“Kami di DPRD akan mendorong agar proses administrasi terkait BOP dapat dipermudah, sehingga tidak ada lagi RT dan RW yang merasa kesulitan untuk mengakses bantuan ini,” terangnya.


















