Forum Pemred Nilai Hotman Paris Lecehkan Profesi Wartawan

MATASEMARANG.COM – Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia menilai Hotman Paris Hutapea melecehkan profesi wartawan ketika dia menjawab pertanyaan jurnalis dalam kapasitasnya sebagai pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Forum Pempred meminta pengacara Hotman Paris menghormati profesi wartawan, setelah  pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, itu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bupati Mengaku Pakai Jam Tangan KW, Mendagri: Pejabat Jangan Pamer

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno.

Ia mengatakan, bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber. Hal itu bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi hukum.

Narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, Forum Pemred menilai, tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan.

BACA JUGA  KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Mandek

“Baik dari pilihan kata, seperti ‘Lu punya otak, enggak?’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tutur Retno.

Di Indonesia, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 secara khusus mengatur bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Pos terkait