MATASEMARANG.COM – Pernahkah Anda merasa kesal saat mendapati ruas jalan yang baru saja diaspal ditutup sementara dan tidak boleh langsung dilintasi kendaraan?
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang menegaskan bahwa larangan tersebut bukanlah mitos belakangan, melainkan sebuah fakta teknis demi menjaga keawetan infrastruktur jalan.
Melalui edukasi publik di akun Instagram resminya, @dpukotasemarang menjelaskan bahwa ada proses pemadatan dan pendinginan struktur material yang wajib dilalui sebelum jalan aman dilintasi arus lalu lintas.
Penutupan jalan sementara setelah proses pengerjaan (overlay) dilakukan guna memastikan material aspal dapat mengikat secara sempurna.
Tiga Alasan Teknis Aspal Harus Diistirahatkan
DPU Kota Semarang membeberkan tiga alasan utama mengapa kendaraan dilarang melintas di atas hamparan aspal yang masih baru:
- Suhu Aspal Masih Sangat Tinggi dan Lunak: Pada saat awal dihampar, campuran aspal memiliki suhu yang sangat panas, berkisar antara 120°C hingga 160°C. Struktur aspal wajib didinginkan secara alami hingga suhunya turun di bawah 50°C agar ikatan agregat batu dan aspal merekat sempurna.
- Proses Pemadatan Belum Maksimal: Aspal memerlukan beberapa kali tahap pemadatan menggunakan alat berat. Jika dipaksa langsung dilintasi beban kendaraan, permukaan aspal akan mudah bergelombang dan membentuk alur roda (rutting).
- Mencegah Kerusakan Dini: Melintasi aspal yang belum dingin akan merusak ikatan material internal, yang menyebabkan jalan menjadi cepat retak, berlubang, dan memerlukan perbaikan ulang. Hal ini dinilai merugikan anggaran daerah dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan dalam jangka panjang.
Berapa Lama Waktu Tunggu yang Ideal?
DPU Kota Semarang menjelaskan bahwa durasi waktu tunggu hingga jalan aspal baru aman dilalui kendaraan umumnya berkisar antara 2 hingga 6 jam setelah proses pemadatan akhir selesai dilakukan.
Namu, durasi pasti pendinginan tersebut sangat bergantung pada kondisi cuaca di lapangan serta ketebalan lapisan aspal yang dihampar.
Masyarakat Kota Semarang diimbau untuk turut menjaga kualitas infrastruktur daerah dengan cara bersabar dan mematuhi rambu penutupan jalan sementara saat proses pengaspalan berlangsung di wilayah pemukiman maupun jalan protokol.

















