Lab Pembuatan Narkotika Dikemas “Liquid Vape” Digerebek

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku, termasuk ethomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.

“Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan perdaran narkotika secara masif,” ujar Budi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

1. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

2. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.

BACA JUGA  BNN: Jangan Pernah Konsumsi "Gas Tertawa" Whip Pink

3. Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar. [Ant]

Pos terkait