Pipie menegaskan bahwa pemeliharaan pohon di ruas jalan protokol—seperti Jalan Pandanaran, Pemuda, Gajah Mada, hingga Sugiyopranoto—selama ini dilakukan secara berkala sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pohon yang terindikasi mati, keropos, atau rawan tumbang selalu menjadi prioritas pemangkasan (perempelan) hingga penebangan.
Mengingat prediksi masuknya musim hujan pada akhir Oktober atau November mendatang, Disperkim akan mengejar percepatan penanganan pohon-pohon kategori riskan di kawasan Ring I, II, dan III sepanjang bulan September hingga Oktober ini.
“Sejak Januari dan Februari kita sudah melakukan langkah antisipasi dengan menyebar personel, khususnya pada pohon yang rawan tumbang, keropos, atau berukuran besar. Berdasarkan data pendataan yang kita miliki, penanganan di lapangan terus kita prioritaskan demi keselamatan pengguna jalan,” tandasnya.
Diketahui, musibah pohon asam tumbang terjadi pada Jumat 4 September 2026 sekira pukul 11.50 WIB. Pohon yang tumbang berada di Jalan Pandanaran atau tepat di depan RS. Hermina Semarang.
Akibat pohon tumbang tersebut, dua orang pengendara motor meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka ringan.
Korban meninggal dunia adalah Susiana yang merupakan warga Karang Tempel Kecamatan Semarang Timur, dan Christiawan Purbowo warga Puri arteri baru Kelurahan Tlogosari kulon kecamatan pedurungan.
Sementara satu korban selamat dengan luka ringan adalah Ary Setiawan warga kelurahan Kalisegoro kecamatan Gunungpati.


















