“Tanggal 3 Februari lalu, saya sudah mencabut 18 PBPH seluas 1,5 juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare. Maka, sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” kata Menhut.
Dalam jumpa pers yang sama, Raja Juli juga mengumumkan langkah-langkah yang telah diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri atas sejumlah kementerian/lembaga.
“Per hari ini, kami (Kementerian Kehutanan, red.) sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH,” ujar Raja Juli.
Evaluasi dan audit ketat terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak pada sektor pengolahan hasil hutan dilakukan pemerintah setelah adanya banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025.
Bencana tersebut, selain karena faktor cuaca ekstrem, diyakini diperparah karena kerusakan lingkungan akibat masifnya alih fungsi hutan menjadi lahan-lahan perkebunan monokultur dan tambang. (Ant)


















