Selain itu, lanjut dia, terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang penanganannya telah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen untuk mendapatkan pendampingan lanjutan.
Kabag Ops Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan penetapan tersangka terhadap pengasuh pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu telah dilakukan pada tanggal 28 April 2026, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
Pemerintah Kabupaten Pati juga mendorong evaluasi perizinan pondok pesantren tersebut ke tingkat pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA didampingi Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus serta Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah.
Sejumlah unsur daerah turut dilibatkan, antara lain Penjabat Sekretaris Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinas Sosial P3AKB, dan Polresta Pati guna memperkuat koordinasi lintas sektor. ***


















