Roy Surya Laporkan Tujuh Orang Pro Jokowi, Tuduhannya Cemarkan Nama Baik

MATASEMARANG.COM – Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang dari kubu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Perlu saya tegaskan bahwa, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji saat ditemui d Polda Metro Jaya, Kamis.

Dia menjelaskan ada dua klaster yang dilaporkan oleh Roy Suryo. Klaster pertama, yaitu lima terlapor yang diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy Suryo adalah ijazah palsu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Penegakan Hukum Operasi Patuh Candi 2025 Mengedepankan Tilang Elektronik

“Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat,” katanya.

Menurut Gofur, Roy Suryo melaporkan ke polisi bukan karena merasa diserang, atau bukan karena dalam konteks tuduhan ijazah palsu.

“Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional,” katanya.

BACA JUGA  SBY Bakal Perkarakan Akun-akun Penebar Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Sementara itu, Roy Suryo menyebutkan nama ketujuh orang yang dilaporkan berinisial A, B, D, F, L, U dan V.

“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” katanya.

Pos terkait