Roy Surya Laporkan Tujuh Orang Pro Jokowi, Tuduhannya Cemarkan Nama Baik

Dalam laporannya tersebut, Roy Suryo mempersangkakan ketujuh orang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1. [Ant]

BACA JUGA  Eks Dirut Bank Pasar Kota Semarang dkk. Didakwa Korupsi Rp5,2 Miliar

Pos terkait