Dalam laporannya tersebut, Roy Suryo mempersangkakan ketujuh orang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1. [Ant]
Pos terkait
Kementerian Imipas Usut “Apartemen” di Lapas Cibinong, Kepala dan Empat Pejabat Dinonaktifkan
Buntut Laporan Dampak Proyek Pakuwon Mall, 3 Warga Gombel Dimintai Klarifikasi
Arif Sugianto Merupakan Mantan Anggota Polri, bukan Eks Pegawai KPK
Propam Tahan Polisi Peminta Jatah Makan “Food Truck” Bolosego
1,5 Bulan, Polres Demak Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Sita 74 Ribu Butir Obat Terlarang
Cekcok Masalah Biaya Pengobatan Anak, Istri Tusuk Suami hingga Tewas
TNI AL Gagalkan Pengangkutan 407 Ton Solar Ilegal di Perairan Semarang
Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
Dugaan Korupsi Perizinan Pakuwon Mall di Gombel, Peran Distaru dan DLH Semarang Disorot
KPK Selisik Aliran Rp10 Miliar kepada Orang Kepercayaan Nusron Wahid


















