Dalam laporannya tersebut, Roy Suryo mempersangkakan ketujuh orang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1. [Ant]
Pos terkait
Ketua Golkar Maluku Tenggara Ditikam di Pintu Bandara hingga Tewas
Konsisten Bela Rakyat Kecil, Ikadin Ganjar Penghargaan Zainal Petir
Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Begini Penjelasan Polisi
Eks Pj. Bupati Cilacap Dihukum 10 Tahun Bui di Putusan Banding
Oditur: Empat Prajurit TNI Aniaya Aktivis KontraS karena Motif Pribadi
Riyanta Buka Suara Maraknya Kasus Koperasi, Minta Masyarakat Tetap Waspada
Juli 2026, Pemerintah Terbitkan Aturan Vape yang Lebih Ketat
KPK Sita Enam Barang dari Aktivis Vokal Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

















