“Kami berikan pembinaan, nanti membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” terang Karnen terkait sanksi administratif yang diberikan.
Pihak Satpol PP juga meminta siswa yang tertangkap untuk memeringatkan rekan-rekannya yang sempat kabur saat penertiban.
“Kami juga berharap dia menyampaikan kepada rekan-rekannya yang tadi melarikan diri, agar tidak mengulangi pelanggaran kedisiplinan siswa,” tegas Karnen.
Selain memberikan sanksi moral kepada pelajar, petugas Satpol PP memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik warung kopi di kawasan setempat.
Pengelola usaha diminta turut mengawasi dan menolak melayani pembeli yang mengenakan seragam sekolah pada jam efektif belajar.
“Kami juga memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik usaha warung kopi agar tidak menerima anak sekolah yang masih jam pelajaran dan memakai seragam,” ujar Karnen.
Ia berharap kesadaran dari para pemilik usaha dapat mempersempit ruang gerak siswa yang berniat bolos sekolah.
“Paling tidak bisa menolak secara halus,” ungkap Karnen menambahkan.
Pemilik warung kopi yang ditemui petugas menyatakan kesiapannya untuk mematuhi arahan serta imbauan dari Satpol PP Rembang.
Sementara itu, siswa yang mendapatkan pembinaan mengaku hanya ikut-ikutan diajak oleh teman satu sekolahnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

















