MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Polsek Mayong melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan galian C di blok sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong pada 23 Juni 2026.
Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Saat tiba di lokasi, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan, namun mendapati dua unit excavator dan satu kamera CCTV.
Penambangan ilegal tersebut diketahui milik Ali Rofiq, warga Desa Karangrandu, Pecangaan, Jepara.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara Akhmad Nafe’ Sutejo mengatakan pemilik galian C diminta menghentikan seluruh kegiatan karena belum memiliki izin.
“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tim gabungan juga menemukan jejak pengerukan berupa lahan terbuka seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai tiga meter.
Lokasi tersebut masuk dalam zona kawasan pangan dan lahan batu sawah, sehingga aktivitas penambangan dinilai melanggar aturan tata ruang.


















