KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [Ant]
Pos terkait
Pembacokan Pelajar di Ngaliyan, Pelaku Ternyata ODGJ yang Kabur dari Rehabilitasi
Rektor Unsoed Disebut Beli Tiga Bidang Tanah Usai Terima Gratifikasi
Alasan KPK Sempat Periksa Prof. Unsoed Kuat dan Prof. Noor Farid
Setoran THR dari Para Kepala OPD kepada Bupati Pekalongan sudah Tradisi
Gagalkan Potensi Bentrokan Boystim12 vs GNC, Polsek Pedurungan Ringkus 7 Remaja dan Sajam
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, WR 1 dan WR 4 Pegang Kendali Rektorat
KPK Meralat, Prof. Noor Farid Tidak Termasuk Kena OTT di Unsoed
Pria Asal Kebumen Ditemukan Meninggal dalam Kamar Indekos di Banyumanik
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Jajaran Rektorat Unsoed
OTT KPK Sepanjang 2026: Rektor Unsoed Tambah Deretan Pejabat Terjaring
Rektor Unsoed dan Jajaran Ditangkap KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
541 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu di Daerah Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, Polisi Amankan 1 Pengendara Honda PCX


















