“Faktanya ada RW yang tidak ikut lomba dan tidak kami kenakan denda sama sekali. Jadi informasi soal denda wajib itu tidak benar,” tegasnya.
Selain membuka rincian anggaran, pihak panitia juga menegaskan alur birokrasi keuangan kegiatan tersebut. Seluruh dana gotong royong ditarik dan dikelola langsung oleh bendahara panitia yang dibentuk oleh para ketua RW, bukan oleh pihak kelurahan.
Langkah klarifikasi ini sengaja dilakukan para Ketua RW karena mereka tidak ingin isu liar ini merugikan nama baik Lurah Muktiharjo Kidul yang secara struktural sama sekali tidak terlibat dalam teknis keuangan.
“Yang kami khawatirkan justru nama Ibu Lurah ikut diserang. Padahal beliau tidak tahu-menahu soal pengumpulan dana. Uang gotong royong tersebut diterima oleh panitia pelaksana, bukan oleh lurah maupun perangkat kelurahan,” jelasnya.
Mekanisme transparansi anggaran ini juga mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Hanik Khoiru Solikah. Setelah menerima audiensi para Ketua RW, Hanik menilai manajemen keuangan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prinsip gotong royong yang lazim.
Menurut Hanik, kunci dari pengelolaan dana publik di tingkat sekecil apa pun adalah kesepakatan bersama dan kejelasan alokasi.
“Kalau kegiatan masyarakat tentu membutuhkan biaya. Di mana-mana ada semangat gotong royong. Yang penting semuanya berdasarkan kesepakatan bersama, tidak ada unsur paksaan, dan yang menerima uang adalah bendahara panitia, bukan lurah,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Melalui keterbukaan informasi ini, panitia berharap polemik di media sosial dapat segera berakhir dan masyarakat tidak lagi menerima informasi yang sepotong-potong.

















