Wali Kota Madiun Ditangkap, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi tangkap tangan komisi ahtirasuah ini, Senin.

KPK pada saat itu menyita uang ratusan juta rupiah dari OTT tersebut.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  OTT Bupati Cilacap dan 26 Orang Lainnya Terkait Gratifikasi Proyek

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Wali Kota Madiun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Selanjutnya sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” katanya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

BACA JUGA  Saksi Ungkap Janji Bonus Rp5 Miliar di Balik Pembunuhan Kacab BRI

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Lima dari delapan orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Pos terkait