Wali Kota Semarang Apresiasi Ketok Palu 2 Perda Krusial

“Kalau ketenteraman ini dapat dicapai secara bersama-sama, maka tentu proses untuk penyediaan pangan guna ketahanan pangan juga akan lebih lancar,” ujarnya.

Keberhasilan legislatif merampungkan pembahasan dua Perda ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Pemkot Semarang dalam mengeksekusi program-program turunan di lapangan.

Khusus untuk Perda Toleransi, Agustina meminta agar sosialisasi dan pendidikannya tidak hanya dibebankan pada instansi sekolah, tetapi juga mengikat keterlibatan aktif lingkungan keluarga, tokoh masyarakat, serta media massa. 

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Lurah Diminta Bantu RT Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta

Sementara melalui Perda Pangan, Pemkot Semarang memiliki dasar hukum yang lebih solid untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan pokok dan menekan laju inflasi daerah.

Pengesahan dua regulasi ini sekaligus menegaskan komitmen dan harmonisasi antara jajaran eksekutif dan legislatif Kota Semarang dalam menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Pos terkait