Maka dari itu, lanjut Hakim Ketua, delik Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor terwujud tanpa melihat untuk apa uang tersebut digunakan setelahnya. Selain itu, pasal tersebut merupakan delik formal, bukan delik materiel.
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat dalil penasihat hukum Djuyamto, yang menyatakan penggunaan uang untuk kegiatan sosial budaya menunjukkan terdakwa tidak serakah atau materialistis, justru keliru dan berbahaya.
“Alasan tersebut mengandung cacat logika, bagian dari modus pencucian uang, serta menunjukkan kesadaran untuk menyembunyikan perbuatan,” ucap Hakim Ketua.
Dalam sejarah hukum Indonesia, Hakim Ketua menyampaikan terdapat beberapa kasus di mana pelaku korupsi menggunakan dalil serupa, yaitu uang digunakan untuk kegiatan sosial dan amal.
Disebutkan bahwa pada praktik peradilan, majelis hakim secara konsisten menolak dalil tersebut karena bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana bahwa perbuatan melawan hukum tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan dengan alasan penggunaan hasil kejahatan untuk kebaikan.
Dalam kasus tersebut, terdapat lima terdakwa yang terseret, yakni Ketua PN Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta; tiga hakim nonaktif (Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin); serta Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Kelimanya telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama.
Dengan demikian, kelimanya dijatuhkan hukuman penjara, denda, dan uang pengganti. Secara perinci, Djuyamto, Ali, dan Agam masing-masing dikenakan pidana penjara selama 11 tahun; Arif selama 12 tahun dan 6 bulan; serta Wahyu selama 11 tahun dan 6 bulan.




















