Uang Suap untuk Bangun Masjid, Hakim: Itu Modus Pencucian Uang

Kemudian, kelima terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Djuyamto sebesar Rp9,1 miliar; Ali Rp6,4 miliar; Agam Rp6,4 miliar; Arif Rp14,73 miliar; dan Wahyu Rp2,36 miliar. Uang pengganti tersebut senilai dengan uang suap yang diterima para terdakwa.

Pembayaran uang pengganti diberikan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara untuk Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu serta 5 tahun penjara untuk Arif. (Ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Ungkap Peran Yaqut hingga Pemilik Maktour dalam Kasua Kuota Haji

Pos terkait