MATASEMARANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan uang suap yang digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan tidak dapat dijadikan alasan pembenar (justification) atau alasan pemaaf (actus) yang mengurangi secara substansial pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.
Penegasan tersebut merespons pembelaan hakim nonaktif Djuyamto dalam kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.
“Tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun pusat dakwah, masjid, atau sarana keagamaan lainnya. Hal itu sejalan dengan pesan kullu maa jaa’a minal-haraami fahuwa haraam, artinya segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram,” ujar hakim anggota Andi Saputra dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Dalam pembelaannya, Djuyamto berdalih sebagian besar uang suap yang diterima dalam kasus tersebut tidak digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi untuk kepentingan sosial, budaya, dan kegiatan kemasyarakatan.
Hakim Ketua Effendi menyatakan prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni penggunaan hasil tindak pidana tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.
Pada konteks Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai suap kepada hakim, perbuatan pidana sudah selesai pada saat hakim menerima pemberian atau janji yang diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan.




















