Berdasarkan aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN), menu MBG harus dimakan di sekolah setelah diterima dari SPPG sehingga tidak diperkenankan dibawa pulang karena menu makanan tersebut ada durasi waktunya agar tetap layak dikonsumsi.
“Untuk memastikan penyebabnya, tentu harus menunggu hasil uji laboratorium terlebih dahulu,” ujarnya.
Kasus keracunan MBG di Kabupaten Demak yang pertama kalinya terjadi, karena selama ini pihaknya juga rutin melakukan monitoring setiap bulan, seperti standar higiene dan lingkungan atau melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) hingga angka kecukupan gizinya.
Selain itu, proses masuknya bahan baku, penyimpanan, hingga proses memasak, alat sterilisasi untuk wadah makanan (ompreng), kualitas air, hingga proses distribusinya.
Adanya kasus dugaan keracunan tersebut, SPPG Yayasan Khidmatul Ummah Madani di Desa Pilangwetan berhenti beroperasi dan lokasinya juga dipasangi garis polisi. [Ant]


















