MATASEMARANG.COM – Regulasi dalam upaya untuk memberikan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak di Kota Semarang diatur dalam Perda No.2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Peraturan Walikota Semarang No 22 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA).
DPRD Kota Semarang sendiri berupaya memperkuat regulasi ini. Dalam aturan tersebut mengamanatkan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan Kota Semarang menjadi layak anak, aman, sehat, cerdas dan bahagia.
“Ini menjadi harapan dan visi dari DPRD Kota Semarang yang berperan aktif untuk mengawal kebijakan dan program perlindungan anak yang berkelanjutan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Diah Tunjung Pudyawati, Selasa 4 November 2025.
Diah Tunjung mengatakan, DPRD juga ingin Kota Semarang menjadi contoh kota lain sebagai kota yang ramah anak.
“Selain itu juga dapat memberikan infrastruktur perlindungan perempuan maupun anak dan memberikan akses informasi yang positif agar anak- anak tumbuh di lingkungan yang sehat, aman dan berkualitas,” tuturnya.
Guna memperkuat implementasi tersebut, diakui Diah memang perlu peran media dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, yang dilakukan dengan memberikan informasi atas hak yang layak bagi anak.
Dia mengatakan media memiliki kewajiban moral dan sosial dalam mengawal kebijakan tersebut agar bisa terlaksana dengan baik.
“Dewan pun terus mendorong pengawasan dan sinergi bersama media, dengan pemerintah dan lembaga perempuan dan anak dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang untuk menyediakan konten yang edukatif sehat dan ramah anak,” jelasnya.


















