Sementara jika pada panggilan ketiga Juliatmono kembali tidak memenuhi panggilan, lanjut dia, penuntut umum belum bisa menyampaikan langkah lanjutan yang akan diambil.
Ketika ditanya tentang kemungkinan pemanggilan paksa terhadap Juliatmono, Tegar mengatakan hal tersebut masih akan dikoordinasikan dengan tim Kejari Karanganyar.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar pada 2020–2021 dengan anggaran Rp78,9 miliar tersebut menyeret empat orang pihak swasta dan seorang ASN Pemkab Karanganyar sebagai tersangka.
Dalam dakwaan penuntut umum disebut mantan Bupati Karanganyar turut menerima sejumlah uang yang diduga sebagai fee atas proyek tersebut. (Ant)


















