Eks Bupati Karanganyar Dua Kali Mangkir dari Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor

Sementara jika pada panggilan ketiga Juliatmono kembali tidak memenuhi panggilan, lanjut dia, penuntut umum belum bisa menyampaikan langkah lanjutan yang akan diambil.

Ketika ditanya tentang kemungkinan pemanggilan paksa terhadap Juliatmono, Tegar mengatakan hal tersebut masih akan dikoordinasikan dengan tim Kejari Karanganyar.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar pada 2020–2021 dengan anggaran Rp78,9 miliar tersebut menyeret empat orang pihak swasta dan seorang ASN Pemkab Karanganyar sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Catatan Akademikus tentang Penerapan KUHP Baru terhadap Kinerja Jurnalistik

Dalam dakwaan penuntut umum disebut mantan Bupati Karanganyar turut menerima sejumlah uang yang diduga sebagai fee atas proyek tersebut. (Ant)

Pos terkait