Ironi 5 Daerah Penerima WTP Kena OTT KPK, FAR Tuntut Evaluasi Total Pejabat BPK Jawa Tengah

Kepala BPK Perwakilan Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah. (matasemarang.com/Lia Dina)
Kepala BPK Perwakilan Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah. (matasemarang.com/Lia Dina)

Kendati demikian, FAR mencatat anomali besar pada tahun 2026 di mana sebanyak lima kepala daerah penerima predikat WTP tinggi justru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Koordinator FAR Eko Haryanto menjelaskan bahwa status WTP yang diperoleh pemerintah daerah terbukti sekadar formalitas di atas kertas administrasi akuntansi yang tidak menjamin transparansi di lapangan.

“Dalam temuan kami ini menunjukkan dengan jelas bahwa predikat WTP hanya soal di atas kertas administrasi yang bersifat akuntansi semata karena uang pajak dilaporkan yang baik-baik saja tanpa menggambarkan kondisi riil,” ungkap Eko.

Bacaan Lainnya

“Uang rakyat harus berdampak pada kemaslahatan, tetapi terbukti Provinsi Jawa Tengah masih menjadi salah satu provinsi termiskin di Pulau Jawa,” tuturnya.

Eko mencontohkan kasus Pemerintah Kota Semarang yang berhasil meraih predikat WTP sepuluh kali berturut-turut, namun kas daerahnya sempat hilang sebesar Rp21,7 miliar pada rentang 2014-2015 serta penangkapan wali kota sebelumnya oleh KPK pada Juli 2024.

Selain itu, FAR kini tengah menyoroti dan mengkritisi lelang kegiatan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) 2026 Kota Semarang yang menelan anggaran APBD hingga Rp12 miliar.

Menanggapi berbagai kejanggalan sistemik tersebut, FAR secara resmi melayangkan lima poin tuntutan tegas kepada instansi pemerintah serta penegak hukum.

Tuntutan pertama mendesak pemecatan serta evaluasi total terhadap seluruh pejabat dan staf BPK Perwakilan Jawa Tengah yang terindikasi terlibat dalam transaksi haram audit keuangan.

Pos terkait