Selain itu, para terdakwa, bersama dengan Nadiem dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga. (Ant)
Pos terkait
Polisi Sita Puluhan Miliaran Rupiah dari Kafe dan Tempat Penukaran Uang
Ma’ruf Cahyono Diduga Minta “Fee” 10 Persen dari Setiap Proyek di Setjen MPR
Tawuran di Salatiga: Remaja 14 Tahun Disiram Air Keras, Tewas Usai Dirawat 4 Hari
Beda Penyiksaan dan Penganiayaan dalam KUHP Menurut Ombudsman RI
92 WN China Anggota Sindikat Judol dan Investasi Bodong Dideportasi
9 Guru di Brebes Jadi Tersangka Presensi Fiktif, Sekda Jateng Tunggu Keputusan Inkrah Pengadilan
Pendukung Sudewo Boleh Gelar Aksi di Depan Pengadilan Tipikor Asa Tidak Ganggu Persidangan
Menteri Kehutanan Seharusnya Laporkan Pemberian Amplop ke KPK
Patroli Malam Polsek Pedurungan Fokus Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78,81 Miliar
Penggerebekan Berdarah Bandar Narkoba, Satu Polisi Gugur dan Dua Belum Ditemukan


















