Selain itu, para terdakwa, bersama dengan Nadiem dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga. (Ant)
Pos terkait
BP BUMN Berang PTPN Pidanakan Kakek Ambil Getah Karet untuk Hidupi Keluarga
Sindikat Penipuan Asmara dan Investasi di Solo dan Sukoharjo Keruk Rp41 Miliar
Para Terdakwa Pembunuh Kacab Bank BUMN Tolak Bayar Ganti Rugi Rp5,8 Miliar
Kursi “Firaun” Hasil Rampasan Kejaksaan dari Terpidana Korupsi Terjual Rp80 Juta
Bea Cukai Bongkar Sindikat Produsen Pita Cukai Palsu Senilai Rp570 Miliar
Dituntut 5 Tahun Bui, Noel: Saya Menyesal Tidak Korupsi Lebih Banyak!
KPK Periksa Heri Black soal Temuan Penggeledahan di Semarang
Tak Sengaja Meludah, Warga Kendal Dianiaya Tetangga hingga Alami Luka Robek
Pakar: Penyebaran AI Berkonten Ujaran Kebencian Terancam Pidana
Dua Kurir Sabu 5,2 Kg di Semarang Dapat Upah Rp60 Juta dan Rp22,5 Juta


















