Jaksa Sebut Para Terdakwa Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Selain itu, para terdakwa, bersama dengan Nadiem dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog  maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga. (Ant)

BACA JUGA  Menyaru sebagai Jaksa dan Bersenjata Api, Tonny Raup Ratusan Juta Rupiah

Pos terkait