Dalam berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Azam disebut juga membagikan uang tersebut kepada sejumlah orang, salah satunya Kajari Jakbar Hendri Antoro sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali selaku Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar pada sekitar bulan Desember 2023.


















