Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap, Diduga Tipu Korban hingga Ratusan Juta Rupiah

Ketua Pemuda Pancasila Blora ditangkap diduga terlibat penipuan
Ketua Pemuda Pancasila Blora ditangkap diduga terlibat penipuan

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA  Eks Dirut Bank Jateng Tak Layak Dipidana, Kredit Macet Sritex Risiko Bisnis

Pos terkait