Kiai Muda Desak PBNU Pecat para Tersangka Korupsi

Kedua, lanjut dia, eks Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas adalah mantan ketua GP Ansor, saat ini masih menjabat sebagai direktur Humanitarian Islam sekaligus Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU.

“Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” kata dia.

Ketiga, eks Staf Khusus Menag KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) menjabat sebagai Ketua PBNU.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kementerian Komdigi Normalisasi Bersyarat Layanan Grok

“Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai Ketua PBNU, dan belum dinonaktifkan/dipecat,” kata dia.

Ia berpandangan ada pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang namanya dalam daftar nama pengurus PBNU.

“Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?” kata dia.

BACA JUGA  DPR RI: Sudewo Masih Bisa Bertahan sebagai Bupati Pati

Menurutnya, Ormas keagamaan seharusnya lebih zuhud, bersih, dari pencemaran nama baik, dan menjaga marwah dari orang-orang yang memiliki jabatan resmi ormas yang sudah ditetapkan tersangka atau saksi kasus korupsi oleh KPK.

“Partai yang sekuler saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinonaktifkan. Apalagi ormas keulamaan seperti NU, yang seharusnya lebih ketat dan tegas,” katanya. [Ant]

Pos terkait