Kiai Muda Desak PBNU Pecat para Tersangka Korupsi

MATASEMARANG.COM – Puluhan kiai muda NU Jawa Barat dan DKI Jakarta menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek Cirebon. Salah satu keputusannya mendesak pengurus PBNU memecat kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Pengasuh Pesantren Kempek Muhammad Shofy menjelaskan bahtsul masail itu membahas tiga nama pengurus NU yang mengguncang muruah NU dengan kasus korupsinya. Sebab yang dua termasuk pengurus harian PBNU dan satunya lagi mantan Ketua Umum GP Ansor.

BACA JUGA  Menteri Pertanian Segera Umumkan 212 Merek Beras "Nakal"

“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi berstatus divonis, adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” kata Shofy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ini Logo HUT Ke-80 RI dan Link untuk Mengunduhnya

Hadir dalam forum tersebut di antaranya KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, hingga KH. Muchlis.

Pertama, soal Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027 Mardani H. Maming. Ia menjelaskan tidak lama menjadi Bendahara Umum, pada tahun 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Saat itu, PBNU tidak memecat atau tidak menonaktifkan Mardhani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, malahan memberi bantuan hukum.

BACA JUGA  Pemasangan Stairlift di Candi Borobudur Jadi Polemik, Forum Buddhis Indonesia Angkat Bicara

“Maming baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022,” ujarnya.

Pos terkait