Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa BGN terikat mekanisme sanksi suspensi otomatis bagi dapur MBG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Penilaian suspensi terbagi menjadi kategori ringan (10 hari), sedang (20 hari), berat (30 hari), hingga penutupan permanen jika terbukti tidak laik secara higiene dan sanitasi.


















